Buku menyajikan fakta lapangan yang diperoleh terkait aktivitas pemanfaatan ruang yang berdampak terhadap potensi sumber daya perairan dan diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pengelolaan sumberdaya dan ruang yang berkelanjutan. Buku ini juga mengkaji Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang pernah dilakukan dan diterapkan, akan tetapi setelah perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah, terjadi perubahan kewenangan atas ruang laut yang pernah dikelola Pemerintah Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Buku ini juga menganalisis faktor internal dan eksternal yang mungkin berpengaruh terhadap pengelolaan ruang Teluk selama ini, sehingga arahan teknis diusulkan. Berdasarkan data dan informasi buku ini memetakan konflik yang mungkin terjadi dari 19 aktivitas yang teridentifikasi menggunakan ruang Teluk Ambon Dalam dan Teluk Ambon Luar.