Dalam konteks pengendalian vegetasi, gulma disebut sebagai tumbuhan yang salah tempat, suatu tumbuhan yang menganggu (interfering) kehendak manusia yang menggunakan lahan, dan suatu tumbuhan yang mempunyai nilai negatif, sehingga tumbuhan tersebut harus diberantas. Kehadiran gulma dilahan pertanian mempunyai dua peran ganda yaitu disamping sebagai kompetitor tanaman juga dapat berperan sebagai inang parasitoid, serangga hama. Untuk itu gulma perlu dikendalikan. Pengendalian gulma adalah merupakan cara untuk menekan biomassa gulma sampai tingkat yang tidak merugikan.