Kewenangan pemerintah daerah di bidang perizinan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah laut daerah. Fungsi pengaturan dan pengawasan yang merupakan bagian dari wewenang pemerintah tersebut dilakukan melalui instrumen perizinan. Perizinan merupakan salah satu instrumen hukum yang dijadikan dasar dan digunakan dalam menjalankan tugas dan kewenangan pemerintah/pemerintah daerah dan mempunyai arti penting bagi pelaku kegiatan dalam melakukan hubungan hukum, baik dengan pemerintah maupun dengan pihak lain. Wewenang perizinan yang diatur dalam berbagai undang-undang pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut belum menyerahkan wewenang perizinannya kepada Daerah berdasarkan prinsip desentralisasi yang dianut dalam kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia.