Hak ulayat adalah masyarakat hukum adat, baik teritorial maupun geneaologik, sebagai bentuk bersama dari para warganya. Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Hak ulayat merupakan seperangkaian wewenang-wewenang dan kewajiban-kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan dengan tanah yang terletak dalam ling-kungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang belum
Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, memperjelas pengertian Hak ulayat dan Tanah Ulayat adalah: