No Image Available

HAK ULAYAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL

 Author: Prof. Dr. Adonia I. Laturette, S.H., M.H; Prof. Dr. Bazrah Latupono, S.H., M.H.  Editor : David J. Lewaherilla, S.H;, Dwiky O. Djokdja, S.H; J. P. Haumahu  Category: Hukum  Publisher: Pattimura University Press  Published: May 15, 2025  Pages: 160  Country: Indonesia  Language: Indonesia  Dimension: 17 x 25 cm More Details
 Description:

Hak ulayat adalah masyarakat hukum adat, baik teritorial maupun geneaologik, sebagai bentuk bersama dari para warganya. Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat  hukum adat yang bersangkutan.

Hak ulayat merupakan seperangkaian wewenang-wewenang dan kewajiban-kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan dengan tanah yang terletak dalam ling-kungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang belum

Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, memperjelas pengertian Hak ulayat dan Tanah Ulayat adalah:

  1. Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat (untuk selanjutnya di sebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurur hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan ling-kungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahariah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
  2. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

 


 Back

© 2025 UNPATTI Press - WordPress Theme by Kadence WP